Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Para pengusaha minuman beralkohol masih pikir-pikir untuk melakukan penyesuaian harga minuman beralkohol khususnya yang memiliki kandungan etil alkohol (EA) 5% ke bawah.
Anggota International Spirits and Wine Association (ISWA) Dendy A.Borman mengatakan, para pengusaha masih memiliki waktu untuk mengkaji sampai waktu implementasi di 1 Januari 2019.
"Terkait kenaikan cukai yang sudah menjadi keputusan pemerintah, kami akan kaji secara internal, belum bisa menyampaikan dampaknya akan seperti apa terhadap penjualan," kata Dendy di Jakarta, Sabtu (15/12/2018).
Dendy menyebut, penyesuaian harga penjualan tidak hanya melihat dari kenaikan tarif cukainya saja melainkan ada beberapa faktor ekonomi lainnya.
"Untuk penyesuaian harga perlu memperhitungkan beberapa faktor, misal kondisi ekonomi, daya beli jadi tidak melulu karena kenaikan cukai," jelas dia.
Apalagi, kata Dendy, informasi kenaikan tarif cukai untuk bir dan minuman lainnya yang mengandung alkohol 5% ke bawah baru saja diumumkan. Sehingga perlu dikaji dulu untuk menyesuaikan atau tidak.
"Inikan baru diputuskan kenaikan cukainya," ujarnya.(dtf)