Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan A seperti bir. Kenaikan itu berlangsung mulai tahun depan.
Lantas, bagaimana respons Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita?
"Kalau sudah wajar dinaikin cukainya, kenapa?" kata Enggar di pusat perbelanjaan Sarinah Jakarta, Minggu (16/12/2018).
Menurut Enggar, kenaikan tarif masalah jika memang sudah wajar. Dia juga bilang, yang minum bir juga tak banyak.
"Nggak apa-apa, yang kan yang minum bir paling dia. Bir pletok nggak dinaikin dicukainya," candanya.
Kepala Subdirekorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Deni Surjantoro mengatakan alasan kenaikan tarif karena sudah lama tidak ada penyesuaian. Dia mengatakan, tarif tidak disesuaikan sejak tahun 2013.
Deni mengaku, keputusan kenaikan tarif cukai alkohol ini juga tidak akan mengganggu penjualan.
"Nggak (ganggu), sudah (sosialisasi ke pengusaha), kan itu berlaku 1 Januari 2019," ujar dia.(dtf)