Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Melalui surat terbuka yang disampaikan Murniati Tobing, lebih akrab disapa Murni Huber, kepada medanbisnisdaily.com, Minggu (16/12/2018), dia menilai bahwa pembagian annual fee PT Inalum oleh Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi tidak bisa diterima akal sehat. Oleh siapa saja yang masih berpikir normal.
Khusus untuk Kabupaten Samosir yang wilayahnya seluas 65% bersentuhan langsung dengan Danau Toba, tak bisa dimengerti kenapa Edy hanya mengalokasikan Rp 5,4 miliar. Sementara Toba Samosir mendapatkan Rp 162,2 miliar.
"Masak sih Kota Medan bisa mendapat bagian Rp 39,4 miliar, Langkat Rp 53,5 miliar, Asahan Rp 22,9 miliar dan Batubara Rp 89,9 miliar dari annual fee PT Inalum, padahal mereka tidak bersentuhan langsung dengan Danau Toba," ungkap Murni yang juga calon anggota DPRD Sumut dari daerah pemilihan Sumut 9 dari Partai Nasdem ini.
Dengan alasan itu, dia meminta agar Edy Rahmayadi meninjau ulang kebijakannya yang tertuang dalam SK No. 188.44/355/KPTS/2018 tentang Penghitungan Penetapan Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota. Total nilai annual fee yang didapatkan dari pajak air permukaan umum PT Inalum sebesar Rp 554 miliar.
Sebelumnya, permintaan yang sama agar Edy Rahmayadi mengkaji ulang pembayaran annual fee kepada Kabupaten Samosir disampaikan oleh anggota DPRD Sumut dari Partai Demokrat, Syamsul Sianturi.
Penghitungan pembagian oleh Edy, katanya, tidak seimbang bila ditinjau dari luasan wilayah yang bersinggungan dengan Danau Toba.
Sedangkan Bupati Samosir Rapidin Simbolon sedari awal sudah menyampaikan sikap protesnya terhadap sikap Edy yang mengabaikan aspek keadilan.