Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai untuk minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang memiliki kandungan 5% ke bawah atau bir. Keputusan itu tentu menjadi sentimen bagi saham-saham emiten produsen bir.
Melansir data RTI, Senin (17/12/2018), saham dari emiten produsen bir pagi ini sepi transaksi. Bahkan ada yang sama sekali belum melakukan transaksi hingga pukul 11.00 waktu JATS.
Saham PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) tercatat tak bergerak dan masih sama dengan penutupan perdagangan kemarin di Rp 15.850. Dua jam setelah pembukaan saham MLBI hanya ditransaksikan 1 kali dari hanya 1 lot saham yang ditransaksikan dengan nilai Rp 1,58 juta.
Bahkan saham PT Delta Jakarta Tbk (DLTA) sama sekali tidak ada transaksi. Saham dari produsen Anker Bir itu harganya masih sama dengan penutupan pekan kemarin di level Rp 5.450.
Sekedar informasi, kebijakan kenaikan tarif cukai bir tersebut sudah diundangkan pada 13 Desember 2018 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2019. Keputusan itu juga tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol (EA), Minuman yang Mengandung Etik Alkohol (MMEA), dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (KMEA).
Dalam aturan tersebut diatur pula produk-produk yang mengandung etil alkohol dalam golongan dan tanpa golongan. Untuk MMEA diatur kenaikkan berdasarkan golongan, sedangkan EA dan KMEA masuk ke dalam tanpa golongan. (dtf)