Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Keuangan memproyeksi pendapatan negara tahun 2018 akan melebihi dari target UU APBN. Hal itu dikarenakan kenaikan harga minyak mentah dunia.
Pengamat ekonomi Drajad Wibowo mengatakan, ramalan penerimaan negara yang bisa melebihi target APBN bukan suatu prestasi. Karena tidak berasal dari penerimaan pajak melainkan dari PNBP.
"Memang terdapat peluang bahwa penerimaan negara 2018 melebihi target APBN. Kira-kira sekitar Rp 35-45 triliunan," kata Drajad, Jakarta, Senin (17/12/2018).
"Tapi hal tersebut bukan disebabkan oleh prestasi dalam mengejar penerimaan pajak. Karena yang naik adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," tambahnya.
Penerimaan pajak sendiri memiliki porsi yang sangat besar kontribusinya kepada pendapatan negara. Pada tahun 2018, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp 1.424 triliun. Pendapatan negara sendiri ditetapkan dalam UU APBN sebesar Rp 1.894 triliun.
Kenaikan harga minyak juga akan membuat harga komoditas menjadi naik. Hal ini yang mendorong kinerja ekspor Indonesia khususnya sektor komoditas berkontribusi besar terhadap pendapatan negara.
Drajad menuturkan, tingginya PNBP pada tahun 2018 juga karena didukung dengan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Menurut dia, hal itu justru menjadi kegagalan pemerintah karena tidak mampu menjaga asumsi dasar makroekonomi yang ditetapkan pada APBN.
"Kenaikan PNBP ini juga bukan karena kinerja birokrasi pemerintah. Ironisnya, penyebab utamanya justru kegagalan pemerintah menjaga kurs Rp 13.400 sesuai target APBN, ditambah faktor eksternal khususnya harga minyak," jelas dia.
Lebih lanjut Drajad mengungkapkan, di balik berkah kenaikan harga minyak ini pemerintah harus segera membanahi serta menguatkan pondasi perekonomian nasional.
"Kita harus jujur mengakui, ekonomi Indonesia memang sangat sensitif terhadap dinamika faktor eksternal. Pelindung (shield) kita tidak cukup kuat. Ekonomi kita mudah dinaik-turunkan oleh faktor eksternal, baik positif maupun negatif. Tugas kita sebenarnya adalah memperkuat pelindung ini," ujar dia.
Dapat diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak hingga akhir November 2018 mencapai 80%. Target penerimaan tahun ini sendiri sebesar Rp 1.424 triliun.
"Tahun 2018 kita semua paham tanggung jawab kita Rp 1.424 triliun. Akhir November, kita telah merealisasikan 80% dari target tersebut," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di kantornya, Kamis (6/12/2018). (dtf)