Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat hingga akhir tahun 2018 ada 401 pengaduan keluhan konsumen. Dari total keluhan tersebut, sebanyak 86,78% terkait pembelian rumah.
Keluhan konsumen mengenai perumahan sendiri ada sebanyak 348 yang telah masuk ke BPKN. BPKN pun telah menyelesaikan 95 dari total keluhan konsumen perumahan.
"Isu paling marak adalah rumah bodong. Banyak rumah yang dijual tidak ada sertifikatnya, bahkan ketika konsumen lunas kreditnya surat itu dipegang oleh bank lain diagunkan ke bank lain," ujar Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak di Gedung BPKN, Jakarta, Senin (17/12/2018).
Menurut Rolas kasus tidak adanya sertifikat rumah bagi masyarakat yang melakukan kredit perumahan menjadi masalah yang paling mendominasi dalam keluhan transaksi perumahan.
Dari laporan yang diterimanya, banyak masyarakat yang belum memperoleh sertifikat rumahnya meskipun cicilan KPR sudah lunas.
Menurut Rolas, masalah perumahan ini pun masih akan menjadi isu penting untuk dikawal BPKN di tahun 2019.
"Isu ini masih akan tetap hangat akan menjadi yang utama kita perhatikan juga tahun depan," katanya.
Sebelumnya, Juni lalu BPKN pun mencatat aduan yang paling banyak masuk berkaitan dengan transaksi pembelian rumah. Angka aduan tersebut sebanyak 207 dari total 241 aduan hingga Juni 2018.
"Satu tahun ini merupakan sistem tidak jelas di dunia perumahan, legalitas rumah itu yang menjadi isu kami. Kami sudah diskusi dengan BI, OJK dan teman teman stake holder lainnya, kita bisa simpulkan isu perumahan adalah isu yang sangat serius," tandas dia.(dtf)