Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bakal mengajak duduk bersama produsen minuman beralkohol yang menolak kenaikan cukai minuman beralkohol tahun depan.
Kenaikan cukai ini berlaku untuk Golongan A alias minuman berkadar alkohol sampai dengan 5%.
"Saya kira nanti kita duduk bersama, kita bicara," kata Direktur Audit Kepabeanan Dan Cukai DJBC Nirwala Dwi Haryanto ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (17/12/2018).
Namun dia pribadi belum mendengar adanya penolakan dari produsen bir soal kebijakan kenaikan cukai. Disamping itu dia memastikan kebijakan tersebut tidak akan dibatalkan.
"Lho iya dong, karena kan itu diterapkan kan sudah mempertimbangkan dari berbagai pihak," jelasnya.
Kenaikan cukai ini pun dianggap kontraproduktif di tengah industri bir yang sedang lesu, sehingga penerimaan negara di sektor cukai, khususnya dari MMEA sulit tercapai. Menanggapi itu, kata dia penerimaan dari MMEA memang tidak pernah mencapai target.
"Memang nggak pernah tercapai dari MMEA kan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, produsen minuman beralkohol menolak kenaikan cukai minuman beralkohol tahun depan. Kenaikan cukai ini berlaku untuk Golongan A alias minuman berkadar alkohol sampai dengan 5%.
Direktur PT Multi Bintang Indonesia Tbk Bambang Britono menyampaikan pihaknya ingin diberi kesempatan agar industri bir tumbuh dulu.
"Jangan ada kenaikan cukai untuk Golongan A atau bir, dan beri kesempatan agar industrinya tumbuh dulu," katanya, Senin (17/12/2018).
Nirwala menambahkan pemerintah akan mengajak para produsen minuman beralkohol duduk bersama berbicara soal kenaikan cukai tersebut.
"Saya kira nanti kita duduk bersama, kita bicara," kata Nirwala.(dtf)