Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tepi Barat. Pengadilan Israel menjatuhkan hukuman penjara 35 tahun pada seorang remaja Palestina atas dakwaan melakukan penikaman di wilayah Tepi Barat.
Pengadilan militer Ofer seperti dilansir Press TV, Selasa (18/12/2018) menjatuhkan putusan untuk Ayham Bassem Sabbah, remaja berusia 18 tahun tersebut pada Minggu (16/12) waktu setempat. Pengadilan juga memerintahkan remaja yang tinggal di kamp pengungsi Qalandia itu untuk membayar denda satu juta shekel (US$ 264.700).
Sabbah dan Omar Salim Rimawi (14) ditembak dan mengalami luka-luka parah pada 18 Februari 2016setelah melakukan serangan penikaman, yang menewaskan satu warga Israel dan melukai satu orang lainnya di supermarket Rami Levi di kawasan industri Shaare Benyamin.
Juru bicara kepolisian Israel, Luba al-Samri mengatakan bahwa saat itu, kedua remaja Palestina itu telah "menyusup" permukiman Israel dan masuk ke supermarket sebelum menikam dua warga pemukim Israel. Al-Samri menambahkan, usai penikaman, kedua remaja Palestina itu terluka parah setelah ditembak seorang warga sipil bersenjata di lokasi kejadian.
Pengadilan Israel juga menjatuhkan vonis penjara 11 bulan kepada ibu Sabbah atas dakwaan "penghasutan".
Secara terpisah, pengadilan Israel lainnya menjatuhkan hukuman penjara 11 bulan pada seorang ibu dari pria muda Palestina, yang tewas ditembak militer Israel tahun lalu, atas dakwaan "penghasutan di media-media sosial." Wanita Palestina itu ditangkap pada Agustus lalu, setelah puluhan tentara Israel menyerbu dan menggeledah rumahnya di kawasan At-Tur, yang berlokasi sekitar 1 kilometer sebelah timur Kota Tua, Yerusalem. (dtc)