Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat.Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten/Kota maupun DPRD provinsi tidak bisa menerima sumbangan dana kampanye. Baik bentuk barang dan uang, meski sumbangan dana kampanye dari keluarga/famili dan kerabat dekat maupun simpatisan.
"Bukan tidak boleh orang memberikan bantuan sumbangan dana kampanye maupun atribut kampanye terhadap seseorang caleg. Tetapi sumbangan itu harus diberikan kepada partai politik (Parpol) peserta Pemilu yang mengusung caleg tersebut," kata Komisioner KPU Langkat, Sofyan Sitepu saat memberikan materi bimbingan teknis aplikasi dana kampanye pada Pemilu 2019, Selasa (18/12/2018), di Stabat.
Dijelaskan Sofyan Sitepu, jika ada simpatisan, kolega maupun donatur ingin memberikan dana kampanye kepada seorang caleg, misalkan 10 unit baliho seseorang caleg, maka donatur, simpatisan maupun famili tersebut menyerahkan dana kampanye itu ke parpolnya. Kemudian pendistribusian sumbangan dana kampanye maupun baliho tersebut merupakan hak internal Parpol.
"Jadi sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang pribadi caleg, juga harus diserahkan ke parpol, karena ada rekeningnya. Dan jika sumbangan berbentuk baliho yang dibuat sendiri oleh caleg, tidak diserahkan ke Parpol, namun tetap dilaporkan ke Parpol yang mengusung caleg tersebut," jelasnya.