Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengajukan pencekalan terhadap anggota DPRD Tapteng, Sintong Gultom (SG).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, pencekalan tersebut dilakukan, setelah SG dimasukan kedalam daftar pencarian orang (DPO) pasca ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif.
"Sudah kita sudah ajukan pencekalan terhadap seorang tersangka dugaan korupsi perjalanan fiktif DPRD Tapteng, setelah ditetapkan sebagai DPO," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (18/12/2018).
Rony mengatakan, setelah menetapkan status SG sebagai DPO, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Imigrasi. Hal itu sebut dia dilakukan, sebagai upaya antisipasi tersangka kabur ke luar negeri.
Disinggung soal keberadaan tersangka SG, Rony sejauh ini enggan membeberkannya. Tapi, mantan Wadir Reskrimsus Polda Sumut tersebut meyakini SG akan dapat segera ditangkap.
"Memang, berdasarkan penyelidikan kita, tersangka ini sudah di luar Sumut. Tapi kita tidak bisa sampaikan, karena nanti ia bisa semakin jauh," tandasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan lima anggota DPRD Tapteng sebagai tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun 2016/2017 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 655 juta lebih.
Polda Sumut telah berhasil menangkap empat tersangka dari tempat dan waktu berbeda, yakni Awaluddin Rao, Hariono Nainggolan, Julianus Simanungkalit, dan Jonias Silaban. Sedangkan Sintong Gultom masih diburu.