Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan melakukan pemusnahan e-KTP sebanyak 26.025.
Kepala Disdukcapil Medan, OK Zulfi, mengatakan 26.025 e-KTP yang dimusnahkan terdiri dari 25.455 keping milik Pemko Medan ditambah 570 keping milik Pemprovsu.
"Ini pemusnahan kedua yang kami lakukan. Pemusnahan pertama dilakukan pada Jumat 14 Desember 2018 lalu sebanyak 18.312 keping," ungkapnya saat pemusnahan e-KTP di halaman Kantor Disdukcapil Medan, Jalan Iskandar Muda, Selasa (17/12/2018).
"Pemusnahan ini agar tidak tercecer e-KTP seperti di daerah lain," imbuhnya.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik, Anggota KPU Medan, Nana Miranti, Edy Suhartono. Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menilai ada miskomunikasi antara Disdukcapil dan masyarakat. Sebab, pihaknya tidak jarang menerima laporan masyarakat tentang susahnya mengurus e-KTP.
Berdasarkan laporan Disdukcapil Medan, kata dia, terlambatnya pencetakan e-KTP karena jaringan yang lelet. "Ini yang sedang kita cari tahu, apakah memang karena lambat atau ada masalah lain," jelasnya.