Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dengan jumlah anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang terbatas, kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU) merupakan cara mura bagi pemerintah daerah untuk membangun infrastruktur.
Sayangnya, 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut baru Kota Medan saja yang mulai menjalin kerjasama dengan sistem KPBU. Meskipun belum masuk kepada tahapan kontrak kerjasama, karena masih negosiasi dengan pemerintah pusat terkait struktur pembiayaan.
"Belum ada daerah di Sumut diluar Kota Medan yang menjajaki KPBU," ujar M Saifullah, perwakilan PT Adikari Group, saat seminar infrastruktur alumni ITB Provinsi Sumut, di Hotel Grandika, Jalan Dr Mansyur Medan, Selasa (18/12/2018).
Disebutkan Saiful daerah seperti Tanjung Balai, Siantar, Deli Serdang sudah pernah menjajaki proses KPBU, hanya saja tidak terealisasi.
"KPBU ini masih terbatas hanya kepada proyek infrastruktur. Perlu ditekankan KPBU ini bukan hutang tapi investasi, mungkin ini yang perlu ditekankan kembali kepada setiap kepala daerah," katanya.
Secara khusus, Saiful menyoroti perkembangan proses KPBU Kota Medan untuk pembangunan LRT (Light Rapit Trans). Di mana, ia melihat tidak ada upaya dorongan dari para anggota legislatif baik dari tingkat kota, provinsi sampai pusat. Padahal, saat ini prosesnya sedang terkendala pembahasan pembiayaan sarana dan prasarana.
"Harusnya anggota DPR RI asal Sumut khusus melakukan lobi atau meyakinkan Kementrian Keuangan agar proyek LRT itu terealisasi, kenyatannya tidak demikian," paparnya.