Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK menangani 178 kasus korupsi selama tahun 2018. Sebanyak 152 di antaranya adalah kasus penyuapan.
"Secara total, pada tahun 2018 KPK melakukan 157 kegiatan penyelidikan, 178 penyidikan, dan 128 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan perkara pada tahun sebelumnya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
"Bila dilihat dari jenis perkara, tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi adalah penyuapan dengan 152 perkara, diikuti pengadaan barang atau jasa sebanyak 17 perkara, serta TPPU sebanyak 6 perkara," sambungnya.
Hal ini disampaikan Saut saat memaparkan kinerja penindakan KPK selama 2018. Selain itu, KPK mengeksekusi 102 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dari total perkara yang ditangani KPK, 91 di antaranya melibatkan anggota DPR atau DPRD. Ada juga 28 perkara yang melibatkan kepala daerah baik aktif maupun mantan kepala daerah.
"Sementara, data penanganan perkara berdasarkan tingkat jabatan, mengungkapkan ada 91 perkara yang melibatkan anggota DPR/DPRD dan 50 perkara melibatkan swasta serta 28 perkara melibatkan kepala daerah (29 kepala daerah aktif dan 2 mantan kepala daerah). Selain itu, terdapat 20 perkara lainnya yang melibatkan pejabat eselon I hingga IV," papar Saut.
Tak cuma di bidang penindakan, KPK juga melaporkan kinerjanya dalam hal kerja sama strategis. KPK telah memimpin dan menghadiri forum-forum strategis untuk pemberantasan korupsi selama 2018.
"Di antaranya, KPK selaku focal point Indonesia untuk review UNCAC telah melaksanakan berbagai pertemuan koordinasi dengan
kementerian/lembaga untuk memberikan masukan kepada dokumen executive summary Indonesia," jelas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
"Dokumen ini berisi rangkuman dari seluruh kerangka hukum dan kelembagaan sebagai hasil review implementasi UNCAC di Indonesia termasuk praktik baik, tantangan dan kebutuhan bantuan teknis," jelasnya.(dtc)