Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK telah menyetor Rp 500 miliar ke kas negara dari hasil penanganan kasus korupsi selama 2018. Uang itu disetor dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Lebih dari Rp 500 miliar telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara, termasuk di dalamnya dari pendapatan hasil lelang barang sitaan dan rampasan dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 44,6 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
KPK juga menghibahkan barang rampasan senilai Rp 96,9 miliar selama 2018. Angka itu terdiri tanah dan kendaraan yang dihibahkan untuk operasional instansi lain.
"Tahun 2018 ini KPK telah menghibahkan sejumlah barang rampasan senilai total Rp96,9 miliar, antara lain berupa 9 bidang tanah senilai Rp 61 miliar di Jakarta Timur kepada KPK yang rencananya akan dimanfaatkan bersama dengan Kementerian/Lembaga dan Penegak Hukum sebagai tempat penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan, satu bidang tanah di Kelurahan Mlajah Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan seluas 18.466 m persegi senilai Rp 16,5 miliar kepada Kementerian ATR untuk dimanfaatkan bagi pembangunan kantor BPN Jawa Timur, dan sejumlah kendaraan untuk operasional Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan juga Bareskrim Mabes Polri," ucap Saut.
Sementara itu, serapan anggaran KPK di tahun 2018 mencapai 87,2 persen atau senilai Rp 744,7 miliar dari total Rp 854,2 miliar alokasi anggaran 2018. Jumlah itu berasal seluruhnya dari APBN Murni.
"Seluruh kegiatan KPK tahun 2018 dilakukan menggunakan anggaran yang berasal dari APBN murni, yaitu sebesar Rp 854,2 miliar. Penyerapan anggaran pada tahun ini sebesar Rp 744,7 miliar atau sekitar 87,2 persen," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo.(dtc)