Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK meluncurkan call center dengan nomor 198 pada tahun depan. Tujuannya untuk mempermudah pelayanan hingga pengaduan masyarakat.
"Contact center KPK di nomor 198 yang akan mulai beroperasi sejak 2 Januari 2019. Contact center ini merupakan produk pelayanan informasi terintegrasi terdiri atas Informasi Publik, Informasi Gratifikasi, Informasi LHKPN, dan Informasi Pengaduan Masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Dia mengatakan call center tersebut bakal melayani pengaduan masyarakat mulai dari pukul 06.00-18.00 WIB. Jam pelayanan bisa ditambah sesuai kebutuhan.
"Petugas contact center hadir melayani dari jam 06.00-18.00 WIB setiap hari kerja. Secara bertahap waktu pelayanan akan bertambah sesuai dengan kebutuhan. Media pelayanan pun secara bertahap akan dikembangkan seperti aplikasi chatting, email, media sosial dan sebagainya," kata Syarif.
Selain untuk pelayanan, nomor ini juga bertujuan mencegah penipuan yang mengatasnamakan KPK. Syarif mengatakan ada laporan soal telepon mengatasnamakan KPK yang ternyata penipuan.
"Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan nomor-nomor KPK. Karena banyak sekali masyarakat mendapatkan telepon yang seolah-olah dari KPK padahal sebenarnya itu dijadikan penipuan," ujarnya.(dtc)