Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK mengatakan Lippo Cikarang bisa saja dijerat sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap Meikarta. Namun hal itu baru bisa dilakukan jika Lippo Cikarang dinilai berperan aktif dan tidak berupaya mencegah terjadinya suap.
"Kalau memang itu ada peran aktif korporasi, misalnya dari direksi. Kalau direksi memberi suap menggunakan korporasi, menurut saya, ya ini pasti korporasi terlibat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
"Kesalahan korporasi itu kan memperoleh keuntungan, tidak berusaha mencegah tindak pidana, tidak ada unit compliance itu. Bisa kita sangkakan kepada korporasi," sambungnya.
Menurutnya, sebuah korporasi yang diduga terlibat korupsi disebabkan sistem pengendalian internal yang tidak berjalan. Perusahaan yang diduga terlibat korupsi juga diyakini karena tidak punya unit untuk mencegah korupsi.
"Pasti ada pengendalian internal di dalam perusahaan yang nggak jalan. Pasti perusahaan tidak punya unit yang mampu mencegah korupsi penyuapan itu," jelasnya.
KPK sebelumnya mengungkap soal adanya peran Lippo Cikarang sebagai korporasi dalam pusaran suap terkait perizinan proyek Meikarta. Lippo Cikarang disebut menggunakan anak usahanya, PT Mahkota Sentosa Utama, dalam kasus itu.
Hal itu diungkap jaksa KPK dalam persidangan dengan pembacaan dakwaan untuk 4 terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung. Empat terdakwa itu adalah Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Henry Jasmen Sitohang selaku pegawai Lippo Group, Fitradjaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, dan Taryudi selaku konsultan Lippo Group.
"Bahwa perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesianto, Satriadi, dan PT Lippo Cikarang Tbk melalui PT Mahkota Sentosa Utama," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/12).(dtc)