Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut akhirnya merampungkan pemeriksaan terhadap kegiatan reses dan sosialisasi Perda anggota DPRD Medan tahun anggaran 2018. Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Ambar Wahyuni menuturkan, dalam memeriksa kegiatan reses dan sosialisasi Perda, pihaknya mengambil sampel sebanyak 20.
"Setelah diperiksa ditemukan belanja barang dan jasa atas kegiatan reses sebesar Rp 1.109.412.316 tidak dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya saat kegiatan Media Workshop, di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (19/12/2018).
Item belanja makan bagi peserta reses dan sosialisasi menjadi salah satu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Misalkan makan yang dipesan 100 orang, tapi tagihannya untuk 150 orang. Kalau mau lebih rinci nanti dilihat pada LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan)," paparnya.
Pemberian uang transport kepada konstituen, diakuinya, tidak menjadi poin yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Kalau itu tidak, tapi ketika sudah diberikan kepada masyarakat, rekomendasi kami untuk tidak diteruskan lagi kegiatan memberikan uang transport itu," paparnya.