Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini menggelar konferensi pers bersama Kementerian ESDM dan Kementerian LHK tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan penerapan Kontrak Karya PT Freeport Indonesia (PTFI).
Dalam acara ini hadir sebagai pembicara Anggota IV BPK RI Rizal Djalil, Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
"Dalam pemeriksaan penerapan kontrak karya PTFI terdapat temuan yang signifikan yaitu penggunaan hutan lindung seluas 453.533 ha tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan pembuangan limbah tailing yang mengakibatkan kerusakan ekosistem," kata Rizal di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Selain itu, kata Rizal terdapat permasalahan kekurangan penerimaan negara berupa PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi total sebesar US$ 1.616.454,16.
Ada 5 poin yang dicatat BPK terhadap temuan itu dan tindak lanjutnya:
1. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 4.535,93 Ha sudah pada tahap finalisasi oleh Kementerian LHK dan selanjutnya akan ditagihkan PNBP IPPKH beserta kwa total sebesar Rp 460 miliar, sedangkan permasalahan pembuangan limbah tailing, PTFI telah membuat roadmap sebagai rencana aksi penyelesaian permasalahan tersebut dan sudah dilakukan pembahasan dengan Kementerian LHK.
2. Permasalahan kekurangan penerimaan negara dalam bentuk PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi total sebesar US$ 1.616.454,16 sudah diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.Kementerian ESDM dan Kementerian LHK sudah membuat pembaharuan regulasi terkait dengan pengelolaan usaha jasa pertambangan sesuai dengan rekomendasi BPK. sehingga potensi penyimpangan pada masa yang akan datang dapat dicegah dan tidak terjadi kembali.
4. BPK menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah mekanisme penyerahan saham sebesar 10% kepada masyarakat Papua. Berdasarkan pengalaman empiris dan pemeriksaan BPK terhadap BUMD yang bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu. selama ini selalu menimbulkan masalah dan penyimpangan. Untuk menghindari permasalahan tersebut, BPK menyarankan supaya kepemilikan saham 10% untuk masyarakat Papua tidak dilakukan melalui setoran penyertaan modal tetapi menggunakan pola perhitungan deviden.
5. BPK sangat menghormati dan mengapresiasi kebijakan Presiden Republik lndonesia terkait proses divestasi 51% saham P'l' Freeport Indonesia sesuai dengan hasil rapat terbatas tentang percepatan divestasi saham PT Freeport Indonesia tanggal 29 November 2018.(dtf)