Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut menemukan sejumlan temuan terhadap hasil pemeriksaan di Pemerimtah Provinsi Sumatra Utara (Pemprovsu) sepanjang 2018.
Ada 3 poin penting pemasalahan signifikan yang ditemukan BPK pada belanja daerah. Salah satunya yang paling menonjol ada kekurangan volume pekerjaan yang nominalnya mencapai Rp 6,2 miliar lebih.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Ambar Wahyuni mengatakan itu saat acara media workshop di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (19/12/2018) "Pelaksanaan pekerjaan jasa konsultasi sebesar Rp 1.079.425.000 tidak sesuai dengan kontrak," ujarnya.
Temuan kedua, adanya kekurangan volume pekerjaan atas tiga paket pekerjaan belanja barang. " Jumlah kekurangan volume pekerjaan itu senilai Rp 1.190.976.171," paparnya.
Ketiga, adanya kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan perhitungan atas belanja modal padi 3 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dengan nominal Rp 5.093.949.626.
Hanya saja, Ambar tidak merinci di OPD mana pekerjaan tersebut. Ia mengungkapkan, bahwa hal tersebut bakal dituangkan ke dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan).
"Di Perpres yang baru kalau temuan kekurangan volume pekerjaan itu didapati saat pelaksanaan kegiatan bukan saat perencanaan masih dikatakan kesalahan administrasi," paparnya.