Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Denpasar - WN Australia Brendon Luke Johnsson (43) didakwa secara bersama-sama pacarnya Remi Purwanti (43) mengedarkan narkotika. Penangkapan kedua sejoli ini bermula dari tertangkapnya Bena Silvia Magusta yang diberkas penuntutan terpisah.
Kasus ini bermula dari penangkapan Silvia pada Sabtu (4/8) sekitar pukul 20.30 WITa di kawasan Kerobokan, Kuta Utara oleh tim Polresta Denpasar. Dari hasil interogasi, Bena mengakui empat klip kokain tersebut diperoleh dari Remi dan Brendon.
Saat ditelusuri ke kost-kostan kedua terdakwa polisi menemukan satu buah kardus helm yang di dalamnya berisi satu tas kain warna biru yang berisi 13 plastik klip berisi kokain, satu bendel plastik klip kosong, dan dua sendok plastik, dan timbangan elektrik.
"Saat ditanyakan mengenai kepemilikan 13 plastik klip yang di dalamnya masing-masing berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis kokain tersebut, kedua terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis kokain milik para terdakwa tanpa ada izin dari pihak yang berwenang," tutur jaksa Yuli Peladiyanti saat membacakan dakwaan, di PN Denpasar, Bali, Rabu (19/12/2018).
Selama diinterogasi, terdakwa Remi mengakui 13 paket kokain yang ditemukan selama penggeledahan, dan 6 paket kokain (2 paket sudah laku dijual) yang diberikan ke Bena Silvia Magusta adalah milik Brendon. Brendon sendiri dalam surat dakwaan mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Made di kawasan Jl Legian, sebelum Ground Zero pada Kamis (2/8) sebelumnya sekitar pukul 19.00 Wita seharga Rp 40 juta.
"Di mana sesampainya di tempat kos terdakwa Brendon memecag atau membagi paket kokain tersebut menjadi 20 paket kecil lalu terdakwa menaruhnya di dalam ember di depan kamar kost. Kemudian oleh terdakwa Remi 20 paket kokain tersebut dipindahkan dan ditaruh di dalam tas kain warna biru dan memasukkannya ke dalam kardus helm serta meletakkannya di lantai dalam kamar kos," jelas Yuli.
Total barang bukti kokain itu memiliki berat 11,6 gram. Atas perbuatannya para terdakwa disangkakan pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman terberat hukuman mati. dtc