Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbinisdaily.com-Kisaran. Sebanyak 33.515 keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan.
Pemusnahan dokumen kependudukan tersebut sebagai langkah menindaklajuti surat Mendagri nomor 470.13/1176/SJ, 13 Desember 2018 tentang penatausahaan KTP elektronik yang rusak atau invalid. Sebnyak 33.515 keping KTP tersebut terdiri dari 5.629 KTP elktronik invalid, 24.623 KTP model SIAK, 3.236 KTP berwarna kuning dan 27 KTP elektronik blanko rusak.
Sebelumnya 23 kecamatan juga melakukan pemusnahan dengan jumlah masing-masing sehingga ditotalkan pemusnahan yang dilakukan di Disdukcapil sebanyak 33.515.
”Kalau di Disdukcapil sendiri sebanyak 10.392 keping KTP,” kata Kadisdukcapil Asahan, Supriyanto, kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (19/12/2018) di sela-sela pemusnahan, sembari mengatakan ada 2 kecamatan yang belum melaporkan hasil pemusnahan KTP, yakni Kecamatan Setia Janji dan Tinggi Raja.
Wakil Bupati Asahan, Surya, mengatakan, pihaknya telah melakukan tim untuk melakukan pemusnahan yang dipimpin oleh asisten II Pemkab Asahan, Jhon Hardi Nasution. “Hal ini kita lakukan agar tidak ada KTP tercecer di Asahan dan menjalnkan intruksi Mendagri,” ucap Surya sembari berharap pesta demokrasi tahun depan bisa berjalan dengan aman dan kondusif di Asahan.