Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Polda Metro Jaya belum menyelesaikan perbaikan pemberkasan kasus hoax Ratna Sarumpaet. Penyidik saat ini sedang melakukan tahap akhir pemberkasan.
"Berkas tadi saya tanyakan ke penyidik dalam tahap akhir. Tahap akhir itu artinya masih dibundel, dilakban, setelah selesai kita kirim ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
Argo tak menjanjikan kapan pemberkasan itu selesai. Dia juga menyatakan belum ada rencana perpanjangan masa penahanan Ratna.
"Tahap pertama dari pengadilan kan belum selesai. kan masih 30 hari. Masih ada waktu ya," ucapnya.
Sebelumnya, berkas penyidikan Ratna sudah dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro ke Kejaksaan. Namun berkas itu dikembalikan ke polisi karena kurang secara formil dan materiil.
Ratna ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
(dtc)