Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbinsisdaily.com-Medan. Sekretaris DPRD Kota Medan, Abdul Aziz buka suara mengenai adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentang penggunaan anggaran kegiatan reses dan sosialisasi perda sebesar Rp1,1 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Abdul Aziz mengatakan yang menjadi temuan BPK itu adalah item untuk kegiatan membayar makan untuk masyarakat yang hadir saat reses dan sosialisasi perda.
Di mana, untuk menyediakan makanan bagi peserta reses para anggota dewan menggunakan tenaga masyarakat. "Misalkan begini dewan memberdayakan masyarakat untuk menyediakan makanan, padahal tidak memiliki CV atau NPWP perusahaan. Untuk tagihannya pakai perusahaan catering lain, setelah di cek BPK tidak ada, pada akhirnya jadi temuan," ujar Aziz, di Medan, Kamis (20/12/2018).
Aziz mengatakan karena itu sudah menjadi temuan BPK. Maka mau tidak mau para anggota dewan mengembalikan uang tersebut. Kata dia, dari 50 anggota DPRD, 39 diantaranya yang menjadi temuan.
"Dari 39 orang itu, temuan yang paling besar sampai Rp104 juta. Sudah banyak yang kembalikan, dari Rp1,1 miliar yang menjadi temuan, 50% diantaranya sudah mengembalikan," jelasnya.
Akan tetapi, Aziz enggan merinci siapa anggota DPRD Medan yang kegiatan reses maupun sosialisasi perda selama 2018 menjadi temuan BPK.
"Rahasia kalau namanya. Masih ada waktu sampai 2 bulan setelah LHP diberikan untuk mengembalikan kerugian daerah itu. Kalau tidak dikembalikan bisa masuk ranah hukum," tegasnya.
Seperti diketahui, epala BPK RI Perwakilan Sumut, Ambar Wahyuni mengatakan pihaknya tahun ini mulai memeriksa kegiatan sosialisasi perda dan reses. Ia mengaku dalam memeriksa kegiatan reses dan sosialisasi Perda, pihaknya mengambil sample sebanyak 20.
"Setelah diperiksa ditemukan belanja barang dan jasa atas kegiatan reses sebesar Rp1.109.412.316 tidak dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Item belanja makan bagi peserta reses dan sosialisasi menjadi salah satu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Misalkan makan yang dipesan 100 orang, tapi tagihannya untuk 150 orang. Kalau mau lebih rinci nanti dilihat pada LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan)," paparnya.
Pemberian uang transport kepada konstituen, diakuinya, tidak menjadi point yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Kalau itu tidak, tapi ketika sudah diberikan kepada masyarakat, rekomendasi kami untuk tidak diteruskan lagi kegiatan memberikan uang transpor itu," paparnya.