Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Maksud hati ingin bertatap muka secara langsung dengan wanita cantik kenalannya di Facebook, Akbar R Sinaga (17) dan Mikhael B Manalu (18) warga Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu, malah menjadi korban penganiayaan dan perampokan oleh belasan pria tak dikenal.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Kamis 13 Desember 2018, dikawasan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal.
"Kejadian ini berawal dari perkenalan korban Akbar dengan seorang wanita cantik di Facebook. Terpesona dengan foto profil wanita tersebut, korban lalu secara intensif melakukan komunikasi melalui dunia maya. Hingga akhirnya mendapat pesan dari akun Facebook milik wanita itu untuk bertemu," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (20/12/2018).
Yasir melanjutkan, mendapat sinyal positif itu, korban kemudian mengajak rekannya Mikhael untuk menemui wanita tersebut. Namun ternyata, ketika sampai di tempat yang disepakati, bukannya wanita cantik yang dilihat, tapi kedua korban malah bertemu dengan 6 orang pemuda.
"Jadi memang, korban tidak mengetahui selama ini berkomunikasi dengan pelaku melalui Facebook, dimana pelaku menyamar sebagai perempuan," jelasnya.
Setelah itu, sebut Yasir, dengan menggunakan sepeda motor korban, pelaku membawa keduanya korban ke pinggiran sungai. Disana, keenam pelaku kemudian mulai mengintimidasi korban dengan meminta uang dan harta benda keduanya.
"Karena memang kebetulan tidak membawa uang banyak, korban sempat ditendang oleh salah seorang pelaku. Lalu para pelaku merogoh pakaian kedua korban dan menemukan uang sebesar 50 ribu rupiah dan merampas handpone serra sepatu korban," terangnya.
Belum berhenti sampai disitu, Yasir melanjutkan, keduanya pun dibawa berkeliling kembali, hingga akhirnya korban Mikhael diturunkan di kawasan Terminal Pinang Baris. Sementara Akbar dibawa di suatu tempat di kawasan Jalan Kemiri Desa Tanjung Gusta, Sunggal, tepatnya di dalam sebuah rumah kosong.
"Disini, korban akbar mendapat penganiayaan kembali. Dia dikeroyok oleh belasan pemuda karena dibilang oleh salah seorang pelaku sebagai anggota geng moto," ucapnya.
Setelah itu, Akbar akhirnya dilepaskan oleh para pelaku, lalu melaporkan peristiwa ini ke orangtuanya yang dilanjutkan dengan membuat laporan resmi ke polisi
Mendapat laporan ini, tutur Yasir, pihaknya lalu bergerak cepat, dan menemukan salah satu pelaku berinisial RPH alias Riski lalu menangkap dan memboyongnya ke Polsek Sunggal.
"Saat ini, petugas masih mengejar belasan pelaku lainnya. Sedangkan kepada pelaku, akan dikenakan dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana, ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.