Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum Muhammad Sani alias Sani dan Muhammad Iqbal masing-masing hukuman seumur hidup penjara. Keduanya terbukti mau mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 2,7 kilo dan pil ekstasi sebanyak 100 butir
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama seumur hidup penjara," kata Hakim yang diketuai Sri Wahyuni di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/12/2018) sore.
Kedua terdakwa dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menanggapi vonis itu, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan banding.
Pasalnya, vonis itu sangat mengejutkan karena sebelumnya terdakwa cuma dituntut selama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina.
Diketahui, kasus ini berawal saat petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 14 Mei 2018, terdakwa Sani dan Iqbal mendapat telepon dari Vindra (DPO). Keduanya mendapat perintah untuk menjemput ekstasi di Jalan Medan-Binjai KM 12, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Setelah menerima dua bungkus sabu seberat 2,7 kilogram dan ekstasi sebanyak 100 butir itu, keduanya lalu berpencar untuk pulang ke rumah masing-masing. Sani kembali ke kosnya dengan membawa ekstasi itu di Jalan Abdul Hakim Gang Mustika, Kecamatan Medan Selayang. Namun, belum sampai di kos, dia ditangkap petugas.
Namun saat melintas di depan kos Sani, Iqbal dikejar petugas BNN dan berhasil meringkusnya. Sani sendiri saat diinterogasi petugas, mengaku akan mendapat upah sebesar Rp 3 juta dari Vindra (DPO) apabila pekerjaannya beres.