Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawas Pemilu RI mengeluarkan surat edaran kepada seluruh jajarannya untuk melakukan pengawasan saat anggota DPRD kabupaten/kota, provinsi dan DPR RI melakukan reses. Kordiv Pengawasan Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang menyebut surat edaran itu dikeluarkan tanggal 14 Desember 2018.
Dia menyebut pengawasan pelaksanaan reses dilakukan oleh Bawaslu agar kegiatan yang dibiayai oleh negara itu tidak berubah fungsi menjadi tempat kampanye.
"Banyak yang anggota dewan incumbent (petahana) kembali maju atau ikut Pemilu 2019. Jadi jangan kegiatan yang difasilitasi negara, berubah jadi ajang kampanye," ungkapnya, di Medan, Sabtu (22/12/2018).
Suhadi mengatakan sejak surat edaran itu keluar, jajaran di Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan sudah melakukan pengawasan. "Di reses itu silahkan bicara mengenai tugas, pokok dan tanggungjawab sebagai anggota dewan. Kalau mengajak memilih, itu sudah pelanggaran," sebutnya.
"Menggunakan fasilitas negara untuk kampanye merupakan pelanggaran serius. Kalau terbukti bisa di diskualifikasi," tegasnya.
Sekadar mengingatkan mulai tahun anggaran 2019, anggota DPRD Medan bisa melakukan sosialisasi perda sebanyak 12 kali dalam setahun atau sekali dalam satu bulan. Selain reses kegiatan sosialisasi perda juga berpotensi terjadi pelanggaran.