Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengimbau kepada masyarakat yang sedang melaksanakan mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) supaya memastikan kepesertaannya aktif. Sehingga, bila peserta JKN-KIS membutuhkan pelayanan kesehatan pada keadaan kegawatdaruratan, seluruh fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepadanya.
"Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas sesuai hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Ari Dwi Aryani, kepada wartawan, Minggu (23/12/2018).
Ari menjelaskan, hal ini penting untuk diketahui, karena pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif. Karenanya, ia meminta agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif.
"Untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Dalam Mobile JKN peserta juga dapat melihat daftar fasilitas kesehatan terdekat yang bisa dikunjungi saat membutuhkan pelayanan kesehatan," jelasnya.
Ia menerangkan, program JKN-KIS pada pemanfaatannya menganut prinsip portabilitas dan sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan. Peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut.
"Hal itu juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan faskes, dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan," pungkasnya.