Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungnalai. Petugas patroli Satpol Air Polres Tanjungbalai KP II-2027 berhasil menggagalkan penyelundupan TKI ilegal dari Port Klang Malaysia yang masuk ke dalam negeri melalui perairan Asahan, Selasa (25/12/2028).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, Rabu (26/12/2018), menjelaskan, tepatnya sekira pukul 14.10 WIB kapal patroli Satpol Air Polres Tanjungbalai KP ll -2027 sedang melaksanakan tugas melihat satu unit kapal mencurigakan pada posisi 02 drt 58 mnt 25.824 dtk LU dan 98 drt 58 mnt 23.8836 dtk BT .
Saat itu juga patroli lamgsung melakukan pengejaran dan berhasi menghentikan kapal tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan dtemukan kapal tersebut membawa penumpang sebanyak 45 orang TKI illegal, di antaranya 35 orang laki-laki dan 7 orang petempua, nserta 3 orang balita dari Port Klang Malaysia menuju Tanjungbalai.
TKI ilegal itu diangkut dengan menggunakan kapal tanpa nama bermesin dompeng 30, dinakodai Alpian Suhendri, beralamat di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, serta 2 orang BBK (Anak Buah Kapal), yaitu Mursid beralamat di Jalan Anwar idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur dan Juhermanto balamat di Gang Sehat, Kampung Baru, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara.
Kapal beserta nakhoda, ABK dan penumpangnya langsung diamankan dengan menggandengnya ke kantor Sat Polair Polres Tanjungbalai.
Namun ketika dilakukan pengecekan terhadap kapal yang mengangkut para TKI tersebut ditemukan 1 dus bungkusan Milo dan setelah dicek berisi barang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 1.370 gram yang terbagi dalam 50 sachet susu Milo.