Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Simalungun. Dari 625.916 pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Simalungun, sebanyak 999 pemilih desabilitas atau cacat, 189 orang di antaranya penderita gangguan jiwa. Sedangkan lainnya tuna tunggu dan tuna wicara, tuna daksa, tuna netra, tuna grahita 189 orang dan disabilitas lainnya,
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Simalungun,Puji Rahmat kepada wartawan, Rabu (26/12/2018), mengatakan, para pemilih desabilitas akan diberikan perlakuan khusus saat memberikan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Para penyandang desabilitas akan diberikan perlakukan khusus saat memberikan hak pilihnya di TPS seperti pendamping,tidak perlu mengantri,dan pintu yang lebar di TPS bagi pengguna kursi roda," sebut Puji.
KPUD Simalungun, menurut Puji, berupaya menyiapkan fasilitas yang dibutuhkan penyandang desabilitas sehingga tidak terhalang menggunakan hak pilihnya.
Kordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI),Simalungun, Armada Purba mengharapkan KPUD serius memperhatikan fasilitas yang dibutuhkan penyandang desabilitas dalam Pemilu,sehingga kondisi fisiknya tidak menjadikan halangan untuk memberikan hal pilihnya.
Dia juga meminta fasilitas bagi penyandang desabilitas untuk disosalisasikan,sehingga diketahui penyandang cacat.
"Penyandang desabilitas harus tahu bahwa saat memberikan hak pilih baik Pemilu legeslatif maupun Pilpres mereka mendapat perlakuan dan fasilitas khusus,sehingga kondisi fisiknya tidak menjadi halangan untuk memberikan hak pilihnya," ujar Armada.