Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Berusaha kabur saat dilakukan pengembangan, seorang pelaku jambret YH (21) warga Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Talawi, terpaksa harus menahan sakit setelah personel Satreskrim Polres Batubara mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.
Kapolres Batubara, AKBP Robinson Simatupang didampingi Kasat Reskrim kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (26/12/2018) mengatakan, pengungkapan kasus jambet tersebut berdasarkan laporan korban Laila (21) ke Polres Batubara No : LP / 405 / XII / 2018 / SU / Res Batu Bara / Tanggal 15 Desember 2018.
Berdasarkan laporan tersebut Satreskrim Polres Batubara bergerak cepat dengan melakukan pengintaian. Pada Rabu (26/12) sekira pukul 00.30 Wib. Personil Sat Reskrim Polres Batubara Mendapat Informasi bahwa ada yang di duga sebagai jambret berada di Desa Bangun Sari, Kecamatan Talawi. Mendapat informasi tersebut Personil langsung terjun ke TKP.
Sesampainya di TKP tepatnya di Kedai Sampah milik Abdul Mu'in di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Talawi, personel Sat Reskrim melihat orang yang di curigai dan langsung diringkus.
Namun dilakukan pengembangan, pelaku mencoba melarikan diri, lalu petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku dan selanjutnya bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan1 buah HP disita dan diboyong ke Mapolres Batubara.