Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polda Sumatera Utara (Poldasu) menangkap 4 tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah (grandsultan) seluas 800 meter di Desa Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Medan. Akibat permasalahan ini, pembangunan jalan tol Medan-Binjai menjadi terhambat.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, menyampaikan, keempat orang tersebut terdiri dari satu pengacara, yakni Afrizon SH, dan tiga warga sipil, yaitu Tengku Awaluddin Taufik, Tengku Isyiwari, serta Tengku Azankhan. Namun untuk Tengku Azankhan tidak dilakukan penahanan, karena sedang menderita stroke.
"Pembebasan lahan untuk tol Medan-Binjai selama ini mengalami kendala gugatan perdata menggunakan grandsultan palsu, sehingga pembangunannya terhambat," ungkapnya kepada wartawan, di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (26/12/2018).
Agus menjelaskan, modus para pelaku ialah dengan memalsukan foto kopi dokumen grandsultan atas lahan tersebut. Selanjutnya, mereka meminta keterangan dari BPN, tapi surat jawaban BPN kemudian dipalsukan, lalu menempelkannya pada dokumen yang dibuat sendiri.
"Surat yang mereka foto kopi itu ternyata tidak terdata di BPN. Selain itu, pelaku juga sama sekali tidak pernah melihat (dokumen asli grandsultan) nya," jelasnya.
Atas pemalsuan ini, sambung Agus, menghambat proyek pembangunan infrastruktur yang dicanangkan presiden RI Joko Widodo. Untuk itu, ia berharap, agar pengadilan segera memutuskan perkaranya, sehingga pembangunan jalan tol Medan-Binjai dapat segera dilaksanakan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Poldasu, Kombes Pol Andi Rian, mengatakan, laporan (LP) atas kasus ini diterima Poldasu pada bulan Oktober 2018. Di mana selang dua bulan proses pendidikan, para pelaku akhirnya dapat diamankan.
Andi Rian menyebutkan, para pelaku membuat surat hak lahan yang disengketakan seolah asli dari BPN, agar dapat memperoleh ganti rugi. Karenanya keempat pelaku, ujar Andi Rian akan dipersangkakan dengan Pasal 263 dan 266 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun.
"Pemalsuan ini yang buat adalah pengacaranya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, dapat kita lakukan tahap 1 dan kita sudah koordinasi dengan kejaksaan," terangnya.
Kendati begitu, Andi mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sehingga ada kemungkinan dapat dikembangkan terhadap tersangka lainnya.
"Masih ada 6 gugatan lagi kepada tim pengadaan tanah dengan motif grandsultan. Ini yang masih dipelajari," tandasnya.
Kakanwil BPN Sumut, Bambang Priono, menambahkan, dalam luas lahan 800 meter yang disengketakan tersebut terdapat 459 Kepala Keluarga (KK) dengan 9 status hak milik. Di mana terdiri dari 11 gugatan, dengan 5 perkara yang sudah selesai dan 6 lainnya masih dalam proses pengadilan.
Sedangkan Afrizon sendiri mengaku, jika dirinya berjuang atas kepentingan ahli waris keturunan Sultan. Di mana sebut dia, tiga tersangka yang ditangkap bersama dirinya adalah para ahli waris Sultan Ma'moen Al Rasyid.
Akan tetapi, Afrizon menolak memberikan keterangan lebih lanjut, dan menegaskan jika pihaknya akan membuktikan di persidangan. Meski ia juga mengakui jika dirinya belum pernah melihat Grandsultan yang dimaksud dalam kasus ini.
"Nanti kita buktikan di persidangan, karena kasus ini perlu diuji. Pihak Polda silahkan menyelidiki, tapi kalau saya berkomentar, takutnya nanti terjadi konflik perbedaan pandangan," pungkasnya.