Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan alasan mengapa pihaknya baru membuat aturan untuk membakar e-KTP yang rusak. Dia menyatakan aturan itu baru dibuat karena e-KTP yang rusak pada tahun 2015 dianggap Kemendagri sebagai bukti untuk penyidikan kasus di KPK.
"Kemudian masalah kependudukan dan catatan sipil, ini ada pertanyaan, kenapa baru ada instruksi dimusnahkan kok sekarang? Padahal blanko e-KTP yang rusak, yang sudah kadaluarsa, yang invalid sudah ada di gudang di seluruh Indonesia itu mulai pencetakan 2012. Alasannya karena mulai 2015 sedang diperiksa oleh KPK, sampai sekarang juga belum selesai," kata Tjahjo di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2018).
Tjahjo mengatakan dia mendapat masukan dari pihak Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang tak berani membakar e-KTP rusak saat itu karena dikhawatirkan akan menghilangkan bukti. Tjahjo kemudian meminta izin ke KPK dan mendapat rekomendasi untuk mendata semua e-KTP yang invalid, rusak, maupun salah ketik per desa, kecamatan, kabupaten, dan kota barulah dilakukan pembakaran agar tidak ada kejadian blangko tercecer.
"Sekarang sudah saya perintahkan, paling lambat akhir bulan ini semua harus terbakar, dibakar habis. Besoknya satu yang rusak pun harus dimusnahkan. Sehingga tidak ada istilah tercecer atau ada oknum yang mencecerkan diri, atau ada oknum yang menjual blanko untuk kepentingan-kepentingan sesaat, tidak ada," ujar Tjahjo.
"Walaupun secara prinsip sudah kita jamin tidak ada sedikitpun yang menganggu sistem, mengganggu konsolidasi demoksrai untuk pilkada, pileg, pilpres, nggak ada. Itu hanya blangko e-KTP yang rusak, ada yang nyebar, ada yang jatuh, ada yang sengaja, ada yang tidak sengaja," imbuhnya.
Dia menginstruksikan semua e-KTP yang rusak harus sudah dibakar habis dan tidak boleh disimpan hingga akhir tahun ini. Jika ada yang tercecer, dikatakan Tjahjo, ada sanksi diberhentikan dengan tidak hormat bagi Dinas Dukcapil terkait.
"Saya yang bikin SK, saya berhak untuk memecat Dukcapil yang sampai ada keteledoran baik sengaja atau tidak disengaja, kecuali dicuri ya," ucapnya.
Sebelumnya, Tjahjo menerbitkan surat edaran (SE) baru soal penatausahaan KTP elektronik (e-KTP, Kemendagri menggunakan istilah KTP-el) yang rusak atau invalid. Semua kepala daerah diminta segera mengikuti arahan baru ini.
Melalui Kapuspen Kemendagri Bahtiar, Tjahjo meminta semua bupati/wali kota menindaklanjuti dalam tempo yang sesingkat-singkatnya Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan e-KTP Rusak atau Invalid.
Dalam SE yang baru ini, diatur mengenai pencatatan dan pemusnahan e-KTP rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah masing-masing. Kepala daerah juga diminta mengecek e-KTP yang rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011-2013 yang ada di kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota. Apabila masih ditemukan e-KTP rusak atau invalid, dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar. (dtc)