Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkam upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Medan via Dumai, 24 dini hari Desember kemarin.
Tak tanggung-tanggung, dari tiga tersangka yang ditangkap secara terpisah di pintu keluar Tol Amplas, petugas berhasil mengamankan 45 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi.
Dari salah satu tersangka, Aupek diperoleh informasi bahwa upaya penyelundupan barang haram tersebut dilakukan dengan cara konvensional. "Saya ambil barangnya di Dumai dan dibawa lewat jalur darat," katanya saat pemaparan kasus ini di Polrestabes Medan, Rabu (26/12/2018).
Narkoba yang diketahui dari Malaysia ini dikirim ke Medan melalui Dumai. Aupek selaku kurir membawanya menggunakan mobil Hilux, sementara dua orang tersangka lainnya, Junaidy zulfan dan Aminal membawa mobil Avanza "kosong" untuk mengelabui petugas.
Rencananya, barang haram tersebut akan dikirim kepada salah seorang bernama Pak Cik, yang kini telah diburon polisi. Hanya saja, barang tersebut tak diserahkan secara langsung. "Kami buang di pinggir jalan. Nanti akan ada orang yang ambil," jelas Aupek.
Dia sendiri diupah Rp20 juta untuk setiap kg sabu yang berhasil dibawa. Namun, dalam misi keduanya kali ini, upah tersebut sama sekali belum diperoleh. Misi pertamanya, dia sukses membawa 10 kg sabu dari Malaysia dengan cara yang sama.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Aupek dan dua kawannya tersebut diancam humuman mati, atau setidaknya 20 tahun hukuman penjara.
Selain mengungkapkan, jaringan narkoba asal Malaysia tersebut, Satres Narkoba Polrestaber Medan juga berhasil menangkap pengedar narkoba lainnya di Jalan Sei Situmandi bernama Abdul Bayu dengan barang bukti berupa 3,5 kg sabu pada 22 Desember lalu.