Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Subdit I/Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menangkap seorang DPO Kejaksaan, dalam kasus ujaran kebencian melalui melalui media sosial (medsos). Pelaku Abdul Hasiholan Siregar alias Holan (46) warga Dusun IV, Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan, Hasiholan ditangkap di Dusun 1a Blok 7, Desa Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal,Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (21/12/2018) sore. Setelah dilakukan pemeriksaan, ia selanjutnya langsung diserahkan ke Kejari Medan.
"DPO Kejaksaan Negeri Medan ada kita tangkap bernama Abdul Hasiholan Siregar alias Holan. Dia ditangkap berdasarkan surat permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Medan dengan nomor : B-2506/N.02.10.3/Ep.2/2017 tanggal 14 Desember 2017 yang ditujukan kepada Kapolda sumut perihal bantuan pencarian/penangkapan," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (26/12/2018).
Tatan menjelaskan, awalnya tersangka diperiksa Polda Sumut dalam kasus pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No.11 Thn 2008 tentang ITE , Subs pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No.11 Thn 2008 tentang ITE.
Setelah berkasnya dinyatakan kejaksaan lengkap (P-21), lalu tersangka Abdul Hasiholan Siregar diserahkan ke JPU berikut barang bukti untuk proses persidangan.
Namun, lanjutnya, pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadapnya. Lalu, ketika akan disidangkan, yang bersangkutan justru menghilang.
"Sehingga pihak Kejari Medan mengeluarkan DPO dan meminta bantuan Polda Sumut melakukan penangkapan," jelasnya.
Selain itu, Tatan juga menuturkan, terhadap Hasiholan, ada dua lagi laporan polisi yang saat ini masih dalam proses penyidikan di Ditreskrimsus Polda Sumut. Kedua laporan polisi itu laporan Polisi nomor: LP /1738/XII/2018/SPKT III, Tanggal 14 Desember 2018 dengan pelapor Joko Hendrawan, dan Laporan Polisi nomor 1750/XII/2018/SPKT "I" tanggal 18 Desember 2018 atas nama pelapor Dr Maruli Siahaan SH MH.
Terhadap laporan Joko Hendrawan, ujar Tatan, Abdul Hasiholan Siregar dipersangkakan melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Thn 2008 tentang ITE, karena dengan sengaja dan atau tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Sementara terhadap laporan Maruli Siahaan, ia dipersangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 jo Pasal 316 KUHPidana, karena dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dimana yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana yang dikonfirmasi juga mengakui telah menyerahkan Abdul Hasiholan Siregar alias Holan ke Kejari Medan.
"Ada banyak laporan pengaduan terhadap dia. Bisa nanti bestam (Bebas tamping)," tandasnya.