Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisioner KPU Kota Medan, Nana Miranti, mengatakan, pihaknya mencatat ada 44 orang yang telah mengurus pindah memilih atau formulir A-5 hingga 26 Desember 2018. Dari 44 orang yang pindah memilih itu, 1 pindah memilih dari Stabat, Kabupaten Langkat ke Kota Medan. Sedangkan 43 lainnya merupakan warga Medan yang pindah memilih ke luar Medan
Nana menjelaskan, untuk warga Stabat yang pindah memilih alasannya karena sedang menjalani pekerjaan. Sehingga pada saat hari pencoblosan, yakni Rabu, 17 April 2019, yang bersangkutan berada di Medan dan tidak bisa balik ke tempatnya terdaftar meskipun saat pemilihan nanti adalah hari yang diliburkan.
Sebagai konsekuensinya, warga tersebut hanya bisa mendapatkan surat suara calon presiden/wakil presiden, serta surat suara calon DPD RI. Sisa surat suara lainnya, yakni calon DPR RI, calon DPRD Provinsi dan calon DPRD Kabupaten/Kota tidak dapat diperoleh karena alamat domisilinya berbeda daerah pemilihan.
Sedangkan 43 warga Medan yang memilih pindah ke luar, di mana 28 orang pindah memilih ke luar Provinsi Sumatra Utara dan 15 lainnya masih berada di provinsi yang sama.
“Untuk yang pindah keluar provinsi beberapa di antaranya pindah memilih ke luar negeri dan ke Pulau Jawa karena alasan pendidikan dan pekerjaan. Jadi yang pindah keluar provinsi nanti hanya dapat surat suara calon presiden dan wakil presiden,” ujar Kordinator Divisi Data dan Perencanaan itu, di Medan, Kamis (27/12/2018).
KPU Kota Medan akan terus melakukan pendataan terhadap warga yang ingin mengurus surat pindah memilih hingga batas akhir 12 Maret 2019 untuk wilayah Kota Medan dan 18 Maret 2019 untuk tingkat nasional. Karena itu diimbau bagi warga yang dipastikan pada hari pemungutan suara tidak berada di tempat dirinya terdaftar, dapat segera melaporkan atau mengurus surat pindah memilih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan ataupun langsung ke Kantor KPU Medan.