Kamis, 27 Des 2018 19:06 WIB • Dilihat 3,723 kali • https://mdn.biz.id/o/61743/
Kembali Naik, Inilah Harga Penetapan TBS Sumut 27 Desember-3 Januari
Harga penetapan TBS Sumut untuk periode 27 Desember 2018 hingga 3 Januari 2019 tertinggi untuk umur 10-20 tahun sebesar Rp 1.417,44 per kg. Harga penetapan ini kembali naik sebesar Rp 37,24 dibandingkan pekan lalu senilai Rp 1.380,20 per kg. (elvidaris simamora/dok)
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tim Penetapan Harga TBS Provinsi yang terbentuk berdasarkan SK Gubernur Sumatera Nomor 188.44/215/KPTS/2017 menetapkan harga TBS Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk periode 27 Desember 2018 hingga 3 Januari 2019 tertinggi untuk umur 10-20 tahun sebesar Rp 1.417,44 per kg. Harga penetapan ini kembali naik sebesar Rp 37,24 dibandingkan pekan lalu senilai Rp 1.380,20 per kg.
Secara rinci, penetapan harga TBS untuk:
Umur 3 tahun Rp 1.099,18 per kg
Umur 4 tahun Rp 1.203,20 per kg
Umur 5 tahun Rp 1.273,32 per kg
Umur 6 tahun Rp 1.309,30 per kg
Umur 7 tahun Rp 1.321,44 per kg
Umur 8 tahun Rp 1.356,39 per kg
Umur 9 tahun Rp 1.382,25 per kg
Umur 10-20 tahun Rp 1.417,44 per kg
Umur 21 tahun Rp 1.414,48 per kg
Umur 22 tahun Rp 1.395,53 per kg
Umur 23 tahun Rp 1.381,45 per kg
Umur 24 tahun Rp 1.334,89 per kg
Umur 25 tahun Rp 1.293,20 per kg
Kemudian harga rata-rata minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) lokal dan ekspor naik menjadi Rp 6.473,20 per kg dari sebelummya Rp 6.368,320 per kg. Untuk rata-rata harga kernel lokal Rp 4.942 per kg. Faktor K adalah 83,64%.
Sementara itu, harga TBS di tingkat petani kini berkisar Rp 900 hingg Rp 1.050 per kg.
Menurut Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Sumut Gus Dalhari Harahap, pabrik tidak mengikuti harga penetapan yang ditetapkan setiap pekan-nya. "Belum ada memang pengawasan realisasinya di lapangan," katanya, Kamis (27/12/2018).
Petani sawit di Sumut, kata Gus, berharap harga penetapan TBS bisa diterapkan di lapangan dan regulasi tersebut bisa memberikan manfaat bagi petani.