Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tentang pembagian annual fee (keuntungan tahunan) PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) ke pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Parlindungan Purba ikut menyampaikan pemikirannya soal dana yang kini bernama pajak air permukaan umum (PAPU) tersebut.
Kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (28/12/2018), dia menyebutkan sudah mendengar adanya perdebatan tentang pembagian annual fee itu hingga sempat menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak. Pembagiannya hingga saat ini belum ditetapkan dalam sebuah keputusan resmi oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Kata Parlindungan yang sudah hampir 15 tahun menjabat anggota DPD, sejauh ini dia belum mengetahui secara jelas formula penghitungan pembagian annual fee oleh Pemprov Sumut. Dia belum berkesempatan bertemu dengan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Sabrina, untuk mendapat penjelasan. Oleh sebab itu dia belum mau berkomentar lebih jauh.
"Sebagai anggota DPD saya tidak mau menduga-duga, informasinya harus jelas bagaimana formula penghitungannya. Seharusnya daerah atau kabupaten yang berada lebih dekat dengan Danau Toba mendapatkan bagian lebih besar. Walaupun Danau Toba itu adalah milik Sumatra Utara," tegasnya.
Parlindungan berencana dalam pekan ini akan mengusahakan bertemu dengan Sabrina guna mempertanyakan. Sejak pertemuan dengan seluruh Sekda kabupaten/kota di Sumut beberapa waktu lalu, Pemprov belum menjelaskan secara resmi formula penghitungan pembagian yang disepakati.
Sebelumnya, Bupati Samosir, Rapidin Simbolon mengirimkan surat protes kepada Gubernur Sumut terkait terbitnya SK Gubernur Sumut No. 188.44/355/KPTS tentang Penghitungan Penetapan Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota. Di SK tersebut dituangkan bahwa Kabupaten Samosir mendapatkan bagian sebesar Rp 5,4 miliar dari nilai total yang dibayarkan Inalum Rp 554 miliar.
Protes juga disampaikan Pemkab Taput yang menilai pembagian annual fee tidak sesuai ketentuan dan tidak memenuhi aspek keadilan. Pasalnya, daerah yang berada di luar cakupan kawasan Danau Toba sebagai penyumbang sumber air untuk pengoperasian perusahaan PT Inalum, justru menerima annual fee yang lebih besar dibandingkan yang akan diterima Kabupaten Taput.
“Sesuai dengan pengalokasian dana bagi hasil pajak air permukaan PT Inalum untuk seluruh Kabupaten/Kota di Sumut yang tertuang di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD ) Pemprovsu tahun anggaran 2019, Pemkab Taput hanya menerima sekitar Rp 6,7 miliar, dari total dana yang akan disalurkan Pemprovsu sebesar Rp 554 miliar," kata Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Indra Simaremare, Rabu malam (12/12/2018).
Perdebatan kemudian menurun tensinya setelah Edy menyatakan belum pernah menerbitkan surat keputusan. Sekdaprov Sumut, Sabrina juga sudah mengundang dan bertemu Sekda kabupaten/kota membahas dana annual fee Inalum tersebut.