Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Spekulasi yang dilakukan mafia tanah telah menjadi salah satu penghambat yang cukup berpengaruh dalam proses pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.
Salah satunya adalah, dengan kasus terhambatnya proses pembangunan jalan Tol Medan-Binjai di Desa Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Dalam kasus ini, Polda Sumatera Utara (Poldasu) telah melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah (grandsultan) seluas 800 meter pada lahan tersebut. Padahal, ditahun 2019, masih banyak proyek pembangunan pemerintah yang masih akan dijalankan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Poldasu Kombes Pol Andi Rian yang disinggung soal ini mengaku, untuk mencegah kejadian tersebut sampai terulang, pihaknya telah menjalin koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Koordinasi itu, kata dia juga dilakukan secara intens.
"Untuk mencegah, Polda tetap berkoordinasi dengan Kanwil BPN," ungkapnya kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (28/12/2018).
Andi Rian menjelaskan, Kanwil BPN sendiri berperan sebagai Tim Pengadaan Lahan untuk setiap proyek strategis nasional. Sehingga untuk memastikan kelancaran hukumnya, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan mereka.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menyampaikan, pembebasan Tol Medan-Binjai selama ini mengalami kendala oleh gugatan perdata menggunakan grandsultan palsu, sehingga pembangunannya terhambat. Adapun keempat tersangkanya, terdiri dari satu pengacara yakni Afrizon SH, dan tiga warga sipil yaitu, Tengku Awaluddin Taufik, Tengku Isyiwari, serta Tengku Azankhan, namun Tengku Azankhan tidak dilakukan penahanan, karena sedang menderita stroke.
Agus menjelaskan, modus para pelaku, ialah dengan memalsukan foto copy dokumen grandsultan atas lahan tersebut. Selanjutnya, mereka meminta keterangan dari BPN, tapi surat jawaban BPN kemudian dipalsukan, lalu menempelkannya pada dokumen yang dibuat sendiri.
"Surat yang mereka foto copy itu ternyata tidak terdata di BPN. Selain itu, pelaku juga sama sekali tidak pernah melihat (dokumen asli grandsultan) nya," jelasnya.
Atas pemalsuan ini, sambung Agus, telah menghambat proyek pembangunan infrastruktur yang dicanangkan presiden RI Joko Widodo. Untuk itu, Jenderal Bintang Dua ini berharap, agar pengadilan segera memutuskan perkaranya, sehingga pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai dapat segera dilaksanakan.
Andi Rian sendiri saat itu menyebutkan, laporan (LP) atas kasus ini diterima Poldasu pada bulan Oktober 2018. Dimana selang dua bulan kemudian, para pelakunya dapat diamankan.
Para pelaku itu tuturnya, membuat surat hak lahan yang disengketakan seolah asli dari BPN, agar dapat memperoleh ganti rugi. Karenanya keempat pelaku, ujar akan dipersangkakan dengan Pasal 263 dan 266 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat, dapat kita lakukan tahap 1. Saat ini kita sudah koordinasi dengan kejaksaan," terangnya.