Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Total 161 anggota DPRD menjadi tersangka di KPK. KPK baru saja menetapkan 12 pimpinan-anggota DPRD Jambi tersangka suap duit ketok palu pengesahan RAPBD Jambi yang melibatkan Zumi Zola.
"Pelaku korupsi dari sektor politik ini tercatat termasuk yang terbanyak ditangani KPK. Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 161 orang anggota DPRD yang tersebar di sekitar 22 daerah," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers penetapan tersangka baru kasus Zumi Zola di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).
Banyaknya anggota DPRD terlibat korupsi disebut Agus sebagai sisi buruk demokrasi. "Semestinya kepercayaan rakyat yang diberikan pada para wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak disalahgunakan untuk menangguk keuntungan pribadi," ujarnya.
Karena itu, KPK mengimbau masyarakat cermat memilih caleg pada Pemilu 2019. KPK meminta pemilih tidak mencoblos caleg yang berpolitik uang.
"Jika ada iming-iming uang atau money politics yang ingin membeli suara kita, maka mereka tidak pantas untuk dipilih. Memilih calon yang melakukan politik uang sejak awal sangat mungkin akan membuka ruang untuk semakin banyaknya korupsi terjadi saat mereka berkuasa nanti. Tolak uangnya, tolak pilih calonnya. Suara kita semua menentukan bagaimana Indonesia ke depan," tutur Agus.
KPK menetapkan 13 tersangka baru dalam kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi yang melibatkan Zumi Zola. 12 orang tersangka berasal dari DPRD Jambi, mulai dari ketua hingga anggota dewan.
Penetapan status tersangka ini dilakukan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik. Agus memaparkan para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang "ketok palu" juga menagih kesiapan uang ketok palu.
Para pimpinan DPRD Jambi juga diduga melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.
Sedangkan unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang ketok palu, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi dan atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta dan Rp 200 juta.
Ketiga belas tersangka baru suap ketok palu RAPBD Jambi yakni:
1. Cornelis Buston (CB) Ketua DPRD
2. AR Syahbandar (ARS) Wakil Ketua DPRD
3. Chumaidi Zaidi (CZ) Wakil Ketua DPRD
4. Sufardi Nurzain (SNZ), pimpinan Fraksi Golkar
5. Cekman (C) pimpinan Fraksi Restorasi Nurani
6. Tadjudin Hasan (TH) pimpinan Fraksi PKB
7. Parlagutan Nasution (PN) pimpinan Fraksi PPP
8. Muhammadiyah (M) pimpinan Fraksi Gerindra
9. Zainal Abidin (ZA) Ketua Komisi III
10. Elhelwi (E) anggota DPRD
11. Gusrizal (G) anggota DPRD
12. Effendi Hatta (EH) anggota DPRD
13. Jeo Fandy Yoesman (JFY) alias Asiang) swasta. dtc