Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Selain mengkritisi kondisi Sumatra Utara (Sumut) dan secara khusus 100 hari kepemimpinan Gubernur Edy Rahmayadi, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut menyampaikan sejumlah rekomendasi. Rekomendasi itu diteken Ketua dan Sekretaris FPDIP DPRD Sumut, Baskami Ginting dan Sarma Hutajulu, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima medanbisnisdaily.com, Sabtu malam (29/12/201).
Sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumut itu, antara lain:
1. Memperkuat koordinasi, komunikasi dan sinergitas antara oemerintah daerah provinsi dengan pemerintah kabupaten/ kota dan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah pusat untuk memprioritaskan percepatan perbaikan infrastruktur jalan di seluruh Provinsi Sumatra Utara untuk
mewujudkan jalan mantap 100% dengan menetapkan target selama 2 tahun.
2. Memberikan perhatian dan keseriusan terhadap sektor pendidikan yang dimulai dari penguatan sektor pendapatan untuk memenuhi alokasi pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari alokasi belanja daerah
diluar dana yang berasal dari transfer pusat serta melakukan rehabilitasi terhadap gedung-gedung sekolah dan sarana prasarana serta peningkatan kualitas pendidik.
3.Mengalokasikan anggaran belanja 10% untuk sektor kesehatan serta melakukan kerjasama secara massif antar sektor terkait untuk peningkatan kualitas kesehatan hidup masyarakat Sumatera Utara.
4. Mengaktifkan dan merevitalisasi BLK serta melakukan inovasi melalui penyusunan kurikulum yang berbasis teknologi untuk memanfaatkan momentum digitalisasi dan e-commerce baik di lingkup BLK maupun di dunia pendidikan untuk menghadirkan tenaga kerja yang terampil dan mampu berwirausaha serta mandiri.
5. Melaksanakan secara utuh dan konsisten Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria untuk percepatan penyelesaian tanah Eks HGU PTPN II salah satunya dengan segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi dan pengalokasian anggaran serta mempercepat
proses pembahasan terhadap Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.
6. Kerja sama aktif antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan pihak BNN maupun kepolisian untuk mempercepat proses pemeriksaan test urine maupun darah dikalangan ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai tindak lanjut dari Perda tentang NAPZA dan juga melakukan pencegahan dan penangkalan peredaran narkoba di sekolah-sekolah melalui kurikulum muatan lokal dan koordinasi untuk pengawasan lapas serta penguatan peran panti rehabilitasi.
7. Memetakan titik-titik rawan bencana di wilayah Provinsi Sumatera Utara sehingga antisipasi dan peringatan dini kepada masyarakat dapat terwujud untuk menghindari maupun meminimalisir korban jiwa dalam setiap bencana yang kemungkinan terjadi.
8. Perlu perbaikan komunikasi politik oleh Gubernur Sumatera Utara dan merangkul setiap kelompok untuk sinergitas pembangunan di Sumatera Utara pasca pelaksanaan Pilkada serta menempatkan
DPRD sebagai mitra dan unsur penyelenggara pemerintahan di Sumatera Utara.
9. Diminta agar Gubernur Sumatra Utara dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan untuk mengingatkan kepada jajarannya agar setiap proses pelaksanaan kegiatan pemerintahan baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi serta tahapan-tahapan dalam penyusunan suatu dokumen
untuk selalu taat dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Gubernur Sumatra Utara harus segera menempatkan diri sebagai pemimpin manajerial untuk mengatasi kebuntuan koordinasi antar dinas maupun antar pemerintah daerah bawahan dengan
pemerintah provinsi, tidak hanya untuk mensukseskan event-event skala nasional maupun lokal yang berlangsung di Sumatra Utara dalam konteks pembangunan kepariwisataan melainkan juga dalam
konteks sinergitas dan kerjasama pembangunan untuk mempercepat pemerataan pembangunan yang
berkeadilan.
11. Dalam penetapan besaran alokasi dana bagi hasil pajak terhadap pemerintah bawahan diharapkan Gubernur Sumatra Utara harus benar-benar mewujudkan politik anggaran yang berkeadilan, transparan, akuntabel serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan bersandar terhadap dampak
yang dirasakan secara langsung oleh pemerintah bawahan dengan cara melibatkan pemerintah bawahan dalam proses perencanaan bagi hasil sehingga penghitungan dana bagi hasil pajak dapat
diterima oleh seluruh pihak.