Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Plt Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe meninjau kondisi eks Terminal Padang Bulan, Minggu (30/12/2018), di Jalan By Pass Adam Malik, Rantauprapat. Rencananya, di lokasi itu akan dibangun semacam gedung serbaguna yang kelola secara profesional.
Dalam kunjungan itu, Plt Bupati Andi didampingi Dandim 0209/LB, Kolonel Inf Santoso dan Kadis Perhubungan, Tuahta, menyaksikan kondisi aset infrastruktur prasarana transportasi itu yang memprihatinkan. Sejumlah arealnya sudah dipenuhi semak belukar. Dan sebahagian besar bangunannya sudah rusak karena tak difungsikan.
"Kita lihat keadaan terminal, harus kita rawat. Ini beban kita," kata Andi kepada medanbisnisdaily.com.
Sehingga menurutnya perlu dilakukan pengelolaan kembali infrastruktur tersebut. "Kebersamaan kita mudah-mudahan akan dibentuk dan digunakan sebagai tempat yang baik dan akan dapat digunakan dan dikunjungi masyarakat Labuhanbatu," tambahnya.
Menurut dia, status terminal itu masih tetap milik Pemkab Labuhanbatu. Meskipun, sempat diklaim akan diambil alih pihak Kementerian Perhubungam RI.
"Kemarin diatur suatu mekanisme apabila terminal di daerah kalau mau diaktifkan kembali harus diambil kementerian. Diambilnya aset itu, kita tidak setuju dan sudah disurati. Alhamdulillah, aset tersebut masih milik Pemkab Labuhanbatu. Saatnya kita mengelola terminal ini," papar Andi.
Ke depan, katanya, tempat tersebut akan dijadikan sebagai sarana yang dapat menyediakan sejumlah kebutuhan masyarakat. Mulai dari lokasi kuliner dan aktivitas anak muda.
Bahkan, Andi memimpikan kawasan tersebut dijadikan sebagai fasilitas umum penyedia sarana aula pertemuan. Tempat kuliner dan pendulumg peningkatan kualitas SDM generasi muda.
Dia berencana akan menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaannya. "Akan dipihakketigakan untuk pengelolaan secara profesional," bebernya.
Salah satunya dengan MoU, digunakan sebagai fasilitas publik sebagai lokasi Ramadhan Fair. Ataupun tempat yang menyediakan hall, lokasi pertemuan dan penataraan. Sehingga kegiatan yang selama ini dilakukan di hall hotel akan dialihkan. Sehingga uang tempat penyediaan lokasi kegiatan OPD Pemkab dapat dikelola di lokasi.