Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) belum memecat sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat korupsi dan sudha diputus pengadilan.
"Sesegera mungkin (pemecatan) menunggu hukum incrah (berkekuatan hukum tetap)," kata Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan P Diponegoro, Medan, Senin (31/12/2018).
Kata dia, ada upaya hukum lain yang ditempuh oleh ASN yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi. Edy mengaku menunggu itu.
"Sesegera mungkin setelah incrah, ada upaya hukum lain," ucapnya tanpa merinci kapan ASN yang telah terlibat korupsi dipecat.
Seperti diketahui, KPK melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan menjalankan fungsi trigger mechanisme untuk mendorong reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang tegas terhadap 2.357 ASN yang belum diberhentikan meskipun telah divonis bersalah melakukan korupsi.
Bahkan, tertanggal 10 September 2018, Mendagri telah menerbitkan surat edaran pada seluruh kepala daerah tentang penegakan hukum terhadap ASN yang melakukan korupsi. Kemudiann Kamis, 13 September 2018 telah ditandatangani Keputusan Bersama Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungan dengan jabatan. SKB tersebut berisi 5 poin dengan target pelaksanaan maksimal sampai dengan Desember 2018.
Dari data BKN, 5 daerah (provinsi, kabupaten, kota) terbanyak yang terdapat ASN terpidana korupsi belum diberhentikan adalah:
1. Sumatera Utara: 298 orang
2. Jawa Barat: 193 orang
3. Riau: 190 orang
4. NTT: 183 orang
5. Papua: 146 orang.