Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Dewan Ikatan Dai Aceh mengundang kedua pasangan calon presiden untuk mengikuti tes membaca Alquran. KPU mengatakan hal tersebut tidak menjadi syarat pencalonan.
"Peraturan perundangan tidak mengatur soal itu (tes baca Alquran) dan tidak menjadi syarat pencalonan," ujar komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi wartawan, Senin (31/12/2018).
Ilham tidak mempermasalahkan jika pasangan capres-cawapres hadir memenuhi undangan tersebut. Namun, ia kembali menegaskan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi syarat pencalonan.
"Jika calon mau hadir silakan saja, tapi sekali lagi tidak memengaruhi syarat pencalonan,"
Dewan Ikatan Dai Aceh sebelumnya mengusulkan tes baca Alquran untuk mengakhiri polemik ke-Islaman capres dan cawapres. Kedua pasangan capres-cawapres diundang untuk ikut tes baca Alquran. Rencananya, tes membaca Alquran dilaksanakan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada 15 Januari 2019.
"Kami mengundang kedua pasangan calon untuk mengikuti uji mampu membaca Alquran. Tes membaca Alquran akan dilaksanakan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada 15 Januari 2019," kata Ketua Dewan Pimpinan Ikatan Dai Aceh Tgk Marsyuddin Ishak di Banda Aceh, Sabtu (29/12) kemarin. (dtc)