Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pematang Siantar. Imbauan Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah untuk tidak merayakan malam pergantian tahun dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggung keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk menyalakan kembang api dan petasan tidak digubris. Pasalnya, pedagang kembang api dan mercon justru marak bermunculan.
Dari pengamatan wartawan,Senin (31/12/2018) pedagang kembang api dan mercon ramai menjajakan dagangannya secara terang-terangan di sejumkah pusat kota, di antaranya Jalan Merdeka, Sutomo, Melanthon Siregar dan Jalan Ade Irma Suryani.
Padahal, tanggal 28 Desember 2018, Wali Kota Hefriansyah menerbitkan surat edaran larangan merayakan pergantian tahun dengan kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk memasang kembang api dan mercon.
Wakil ketua DPRD Pematang Siantar,Timbul M Lingga menilai surat edaran wali kota itu tidak dibarengi dengan sosialisasi dan instruksi kepada instansi terkait, seperti Satpol PP untuk menertibkan pedagang kembang api dan petasan.
"Seharusnya surat edaran wali kota itu disosialisasikan oleh lurah atau camat, sehingga masyarakat mengetahuinya. Namun dengan maraknya pedagang kembang api dikhawatirkan pemasangan kembang api dan petasan pada pergantian tahun tetap dilakukan warga," sebut Timbul.
Sekretaris Satpol PP Pemko Pematang Siantar,Julham Situmorang yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap pedagang petasan namun memang masih ada yang membandel.
"Sudah ditertibkan beberapa kali, namun memang masih ada yang membandel," sebut Julham.