Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Petugas Polsek Hamparan Perak menembak residivis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Ariadi alias AR (34), warga Desa Bulucina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, karena mencoba melakukan perlawanan saat ditangkap.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, didampingi Kapolsek Hamparan Perak,Kompol Azuar, saat memaparkan kasus curanmor tersebut di Polres Pelabuhan Belawan, Senin (31/12/2018), menyebutkan, tersangka AR yang baru tujuh bulan keluar penjara karena dihukum dalam kasus curanmor, nekat melakukan curanmor kembali milik Sugiro (49), warga Dusun Karang Jati, Desa Bulucina.
Disebutkan, ketika itu korban yang berangkat ke ladang, Rabu (26/12/2018), memarkirkan sepeda motor Supra X BK 6432 HY miliknya pada sebuah pondok, tidak jauh dari tempat tinggal korban.
Tersangka AR bersama rekannya Yuda Haryanto alias Yuda yang memancing belut berubah pikiran untuk menuju gubuk dan berusaha membawa kabur sepeda motor tersebut.
Ketika korban hendak pulang dari berladang, korban tidak menemukan lagi sepeda motornya di dalam gubuk, sehingga peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Hamparan Perak hari itu juga, sesuai bukti lapor No: LP /139/XII/2018.
Polisi yang mendapat laporan langsung melacak identitas pelaku dan diketahui kedua pelaku masih berada dalam wilayah hukum Polsek Hamparan Perak, sehingga dilakukan penangkapan.
Namun saat ditangkap, AR yang tercatat sebagai residivis, berusaha melakukan perlawanan, sehingga Reskrim Polsek Hamparan Perak yang dipimpin Iptu K Tarigan menghadiahkan timah panas kepadanya.
"Tersangka AR masuk ke gubuk dan mendorong sepeda motor tersebut, sedangkan Yudo memantau situasi di seputar lokasi hingga kedua pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut," jelas Kapolsek Azuar menyeritakan kronologis curanmor tersebut.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Hamparan Perak untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.