Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menyerahkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) kepada seluruh peserta Pemilu 2019 pada 26 November 2018. Namun, hingga hari ini belum ada peserta Pemilu 2019, baik partai politik (Parpol) maupun pasangan calon (Paslon) presiden- wakil presiden yang memasang APK yang pencetakannya dibiayai oleh negara
"Ada APK yang difasilitasi KPU untuk pencetakannya, design tetap dari peserta pemilu. Tapi, hingga hari ini belum ada yang memasang. Tentu kita sangat menyesali itu," ujar Ketua KPU Medan, Agusyah Ramadani Damanik, di Medan, Senin (31/12/2018).
Kata dia, yang difasilitasi KPU hanya biaya pencetakannya. Sedangkan, untuk pemasangan tidak. Maka pemasangan APK diserahkan kepada masing-masing peserta pemilu.
"Kami sudah minta kalau APK yang telah dipasang agar dilaporkan titiknya ke KPU. Begitu juga dengan APK yang tidak difasilitasi, tetap harus lapor. Hanya saja hingga saat ini belum ada yang melaporkan," paparnya.
Oleh karena ini, Agus menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk memasang APK tersebut, agar anggaran yang dikeluarkan untuk itu tidak sia-sia.
Ia menuturkan setiap parpol dan tim kampanye Capres dan Cawapres akan difasilitasi APK masing-masing 10 baliho berukuran maksimal 4x7 meter, dan 16 spanduk berukuran 1,5 x 7 meter.
"Ada 15 parpol peserta pemilu, dan 2 Paslon Capres - Cawapres. Berarti total akan ada 170 baliho dan 272 spanduk," jelasnya.