Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK belum menentukan siapa yang menjadi perwakilan sebagai panelis debat Pilpres 2019. KPK mempertimbangkan persoalan independensi lembaga yang diatur Undang-Undang.
"Kami masih membahas secara internal apakah akan bersedia menjadi panelis, atau dari aspek substansi cukup memberikan sejumlah saran materi tentang pemberantasan korupsi dan keberadaan KPK yang akan dibahas tanpa dihadiri secara langsung oleh Pimpinan KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (3/1/2018).
"KPK juga perlu mempertimbangkan sejauh mana risiko independensi KPK sebagaimana diatur di UU Nomor 30 tahun 2002," sambungnya.
Febri menyebut ada 10 poin yang penting dibahas dua pasangan capres-cawapres terkait pemberantasan korupsi di Indonesia. Pertama, memperkuat landasan hukum pemberantasan korupsi melalui perubahan UU Tipikor sesuai standar internasional atau UNCAC yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 tahun 2006.
Poin kedua, strategi pemberantasan korupsi dan fenomena korupsi pada sektor penegakan hukum. Ketiga, soal maraknya korupsi perizinan, khususnya perizinan sumber daya alam.
"Keempat, bagaimana strategi untuk melakukan penyelamatan pendapatan negara, dari perpajakan-Bea Cukai, royalti tambang, hutan, kebun, perikanan. Kelima, fenomena korupsi pada pengadaan infrastuktur besar dan pengadaan barang-jasa pemerintah," ujar Febri.
Korupsi yang berhubungan dengan subsidi dan bantuan sosial, korupsi untuk pengisian jabatan promisi-mutasi di kementerian/lembaga dan pemda menjadi poin keenam yang diminta KPK untuk dibahas.
Poin ketujuh yakni perbaikan sistem penggajian yang rasional dan tunggal untuk seluruh penyelenggara negara dan pegawai negeri.
"Kedelapan, pengaturan tentang pembatasan transaksi tunai. Kesembilan, dukungan secara institusional terhadap KPK untuk memperkuat kantor regional KPK dan kesepuluh ialah rasionalisasi kelembagaan pemerintah yang tumpang tindih," tuturnya.
Menurut Febri, jika 10 poin itu masuk dalam pembahasan maka ada-tidaknya panelis dari KPK tak akan jadi masalah. Hasil pembahasan internal soal apakah KPK mengirimkan perwakilan sebagai panelis debat pilpres akan segera dikirimkan ke KPU.
Sementara KPU sudah menentukan 7 dari 8 nama panelis dalam debat pertama yang akan digelar 17 Januari 2019, yaitu pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana; mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan; Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik; pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara, Bivitri Susanti.
Kemudian mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto; Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo; serta ahli hukum tata negara, Margarito Kamis. Surat permintaan panelis dari KPU sudah diterima KPK. (dtc)