Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengumumkan Laporan Awal Dana kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2019.
Partai Golkar menjadi yang terbanyak penerima sumbangan dana kampanye dengan nilai Rp1.665.658.877. Partai Gerindra sebesar Rp1.305.130.149. Sedangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan nilai Rp69.539.100.
Komisioner KPU Medan Divisi Hukum, Zefrizal mengatakan bahwa masih ada beberapa partai politik yang terlambat menyerahkan LPSDK.
Kata dia, berdasarkan P-KPU 33/2018 batas akhir penyerahan LPDSK yakni pada 2 Januari 2019 pukul 18.00 WIB. Namun, masih ada yang menyerahkan diatas ketentuan tersebut.
"Tidak ada sanksi bagi parpol yang terlambat menyerahkan LPSDK. Tapi, di LPPDK (Laporan Penerimaan Penggunaan Dana Kampanye) kalah terlambat ada sanksi yang mengatur. Sanksinya calon terpilih bisa tidak ditetapkan," kata Zefrizal di dampingi Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik. Anggota KPU, Nana Miranti, Rinaldi Khair saat pengumuman penerimaan LPSDK di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan, Kamis (3/1/2019).
Bendahara DPC Partai Gerindra Medan, Awie mengatakan dana yang mereka laporkan pada LPSDK berjumlah Rp1,3 miliar. "Yang di LPSDK berasal dari sumbangan para caleg," ungkapnya.
Berikut data lengkap LPSDK Parpol peserta Pemilu 2019 tingkat Kota Medan
1. Golkar : Rp1.665.658.877
2. Gerindra : Rp1.305.130.149
3. PDIP : Rp1.114.431.825
4. PAN : Rp547.060.330
5. Nasdem : Rp538.747.470
6. PKPI : Rp343.089.234
7. PBB : Rp318.034.980
8. Hanura : Rp262.680.790
9. PPP : Rp255.448.530
10. Berkarya : Rp194.923.625
11. Demokrat : Rp176.960.790
12. Garuda : Rp120.265.000
13. Perindo : Rp73.136.495
14. PSI : Rp73.136.495
15. PKS : Rp69.539.100.