Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Berdasarkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, per 1 Januari 2019, diketahui bahwa baik pasangan calon presiden nomor urut 01, yakni Jokowi-Ma'ruf maupun nomor urut 02 Prabowo-Sandi, keduanya sama-sama mendapatkan sumbangan dari pihak lain.
Disebutkan pasangan 01 mendapat sumbangan Rp 90 juta. Dana tersebut didapatkan dari sumbangan perorangan yang berjumlah dua orang. Sedangkan pasangan 02 total memperoleh Rp 162.359.000. Dana tersebut merupakan sumbangan perorangan sebanyak sembilan orang dan dari partai politik pendukung.
Komisioner KPU Sumut yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, Wira Wirtati, menyampaikan kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (3/1/2019). Sesuai dengan Peraturan KPU No 34, penerimaan sumbangan telah dilaporkan, Rabu (2/1/2019) oleh masing-masing tim pemenangan.
Disebutkan, sumbangan dana tersebut merupakan tambahan dana kampanye sebelumnya yang telah dilaporkan ke KPU (Laporan Dana Awal Kampanye). Menjadi keharusan bagi setiap tim pemenangan melaporkan setiap transaksi dana kampanye, baik penerimaan maupun pengeluaran.
Seluruh penerimaan dan pengeluaran setiap pasangan capres harus dilaporkan satu hari setelah masa kampanye berakhir ke KPU Sumut. Oleh KPU Sumut selanjutnya laporan tersebut disampaikan ke KPU RI.
"Tidak mungkin ada laporan pengeluaran tanpa ada laporan penerimaan. Jadi setiap tim pemenangan pasangan capres harus mengadministrasikan penerimaan dan pengeluaran mereka," kata Wira.