Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan.Selain mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) partai politik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan juga mengumumkan LPSDK untuk pasangan calon (Paslon) presiden - wakil presiden.
Tercatat paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin tidak menerima sepeserpun dana sumbangan untuk kampanye. Sedangkan paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandi hanya menerima Rp197.
Bendahara Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo - Sandi, Awie mengaku hingga saat ini pihaknya memang belum menerima sumbangan untuk dana kampanye.
"Memang sampai hari ini belum ada kegiatan untuk kampanye. Makanya tidak ada yang tercatat di LPSDK," ujar Awie, usai kegiatan pengumuman LPSDK di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan, Kamis (3/1/2019).
Direktur Saksi TKD Jokowi-Ma'ruf Amin Kota Medan, Budi Susanto mengatakan hal senada. "Memang belum ada sumbangan sampai hari ini. Sehingga di LPSDK tercatat nihil," ujar Budi.
Budi mengatakan pihaknya membuka seluas-luasnya peluang bagi siapapun baik perorangan ataupun korporasi untuk menyumbangkan dana untuk kampanye.